Notaris Masa Kini
Perbankan

Covernote Bukan Jaminan: Sejauh Mana Notaris Bertanggung Jawab kepada Bank?

Tim Notaris Masa Kini9 Oktober 20263 menit

Dalam praktik perbankan, Notaris sering menerbitkan covernote ketika proses pengikatan atau penyelesaian dokumen jaminan belum selesai. Covernote ini kemudian digunakan oleh bank sebagai salah satu dasar administratif dalam proses pencairan kredit. Namun, kondisi ini menimbulkan problematika normatif dan pertanyaan hukum mengenai status serta fungsinya. Apakah covernote dapat dianggap sebagai jaminan atas kredit? Apakah bank dapat menuntut Notaris apabila debitur gagal membayar utangnya? Sejauh mana Notaris bertanggung jawab apabila jaminan yang dijanjikan belum selesai diikat, serta apakah Notaris bertanggung jawab atas kerugian bank hanya karena covernote yang diterbitkannya? Permasalahan ini menjadi krusial karena covernote lazim ditemui dalam praktik pemberian kredit, tetapi tidak secara khusus diatur sebagai bentuk jaminan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan mengenai jabatan dan tanggung jawab Notaris dalam konteks penerbitan covernote dapat dikaitkan dengan beberapa dasar hukum utama:

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN), yang mengatur kewenangan, kewajiban, dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya ketentuan mengenai perjanjian dan perbuatan melawan hukum.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Dalam praktik kredit perbankan, covernote pada dasarnya merupakan surat keterangan yang dibuat oleh Notaris mengenai suatu proses atau tindakan hukum yang sedang atau akan diselesaikan. Covernote biasanya menerangkan bahwa dokumen jaminan sedang dalam proses, pengecekan sertipikat sedang dilakukan, proses pengikatan Hak Tanggungan sedang berlangsung, atau dokumen tertentu akan diselesaikan dan diserahkan kepada bank setelah prosesnya selesai. Oleh karena itu, covernote merupakan surat keterangan mengenai proses yang sedang berjalan, bukan dokumen yang menciptakan hak jaminan. Literatur kenotariatan menyebut covernote dalam konteks kredit sebagai surat di bawah tangan dengan kekuatan pembuktian yang tidak sempurna dan bersifat sementara sampai dokumen terkait selesai diproses.

Hal mendasar yang perlu ditegaskan adalah covernote tidak sama dengan jaminan dan tidak menggantikan Hak Tanggungan, Fidusia, Gadai, Hipotek, maupun jaminan kebendaan lainnya. Covernote hanya menjadi pegangan sementara bagi bank ketika proses pengikatan jaminan belum selesai. Keberadaan covernote tidak dengan sendirinya memberikan bank hak eksekutorial terhadap objek jaminan. Sebagai contoh, apabila pengikatan Hak Tanggungan belum selesai, maka covernote tidak dapat disamakan dengan Sertipikat Hak Tanggungan.

Terkait pertanggungjawaban, Notaris tidak otomatis bertanggung jawab atas kegagalan debitur melunasi utangnya. Tanggung jawab Notaris harus dinilai secara objektif berdasarkan isi covernote yang diterbitkan, kebenaran informasi yang dicantumkan, proses hukum yang memang sedang dilakukan, kepatuhan Notaris terhadap kewajiban dan kewenangannya, serta ada atau tidaknya kesalahan atau kelalaian Notaris. Apabila debitur melakukan wanprestasi, hal tersebut merupakan persoalan murni antara debitur dan bank. Namun, apabila terdapat kesalahan atau kelalaian Notaris dalam pelaksanaan tugasnya yang menyebabkan kerugian, Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan covernote sebagai dasar pencairan kredit membawa risiko tersendiri bagi pihak bank. Apabila pengikatan jaminan belum selesai, bank dapat menghadapi risiko jaminan belum sempurna, kesulitan melakukan eksekusi terhadap objek jaminan, risiko apabila objek ternyata bermasalah, hingga kerugian bilamana debitur wanprestasi sebelum pengikatan selesai. Oleh sebab itu, bank tetap harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan tidak memperlakukan covernote sebagai pengganti jaminan yang sebenarnya. Dalam praktik yang ideal, covernote seharusnya sebatas menjadi pegangan sementara sampai proses pengikatan jaminan tuntas.

Sebagai kesimpulan, covernote merupakan surat keterangan sementara yang digunakan dalam praktik untuk menerangkan proses pengurusan atau pengikatan dokumen hukum yang belum selesai. Covernote bukan merupakan jaminan dan tidak menggantikan pengikatan jaminan yang dipersyaratkan oleh hukum. Notaris tidak dapat dianggap sebagai penjamin atas pelunasan utang debitur hanya karena menerbitkan covernote. Meski demikian, Notaris tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerbitan maupun pelaksanaan proses yang dinyatakan dalam covernote tersebut. Dengan demikian, batas tanggung jawab Notaris terletak pada pelaksanaan kewajiban dan kebenaran proses yang menjadi dasar diterbitkannya covernote, bukan pada kemampuan debitur untuk melunasi kreditnya.

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • Sinaga, Nikson Rinaldi & Bambang Eko Turisno. “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Covernote yang Dibuat Sebagai Pengganti Jaminan Atas Utang.” Notarius, Vol. 17 No. 2, 2024.
  • Dzaka Syahbana. “Proses Penyelesaian Penerbitan Covernote yang Dilakukan oleh Notaris pada Perjanjian Kredit.” Notarius, Vol. 18 No. 2, 2025.

Artikel Lainnya