Tanggung Jawab Notaris atas Perlindungan Data Pribadi Penghadap
Dalam menjalankan jabatannya, notaris mengumpulkan dan menyimpan beragam data pribadi penghadap, mulai dari identitas, data keluarga, hingga informasi kekayaan. Data ini bersifat sangat sensitif.
Berlakunya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menambah dimensi tanggung jawab notaris. Kewajiban menjaga kerahasiaan yang sudah melekat dalam jabatan kini diperkuat dengan kerangka hukum perlindungan data yang lebih spesifik.
Notaris berkedudukan sebagai pengendali data yang wajib menjaga keamanan, mencegah kebocoran, serta memanfaatkan data hanya untuk tujuan yang sah. Kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif maupun gugatan.
Penerapan sistem penyimpanan protokol yang aman, baik fisik maupun digital, menjadi keharusan. Inilah salah satu wujud profesionalisme notaris masa kini.