Notaris Masa Kini
Hukum Waris

Dari Pewaris ke Ahli Waris: Menelusuri Proses Balik Nama di Indonesia

Tim Notaris Masa Kini16 Januari 20263 menit

Berdasarkan Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Terdapat 3 unsur utama dalam pewarisan:

  • Pewaris: Subjek hukum yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan.
  • Ahli Waris (Erfgenaam): Subjek hukum, baik perorangan maupun badan hukum, yang berdasarkan undang-undang atau surat wasiat ditunjuk untuk menggantikan kedudukan hukum Pewaris dalam bidang hukum kekayaan.
  • Harta Warisan (Boedel): Keseluruhan hak dan kewajiban pewaris yang dapat dinilai dengan uang, yang meliputi aktiva dan pasiva.

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera di bawah ini. Dalam hal, bilamana baik keluarga sedarah, maupun si yang hidup terlama di antara suami istri, tidak ada, segala harta peninggalan si yang meninggal, menjadi milik negara, yang mana berwajib akan melunasi segala utangnya, sekedar harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. (Pasal 832 KUHPerdata). Selain itu, pewarisan dapat berdasarkan pada Undang-Undang (Ab Intestato) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 852 KUHPerdata atau Surat Wasiat (Testamentair) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 874 KUHPerdata.

Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 jo. 42 ayat (1) PP No. 24/1997, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Warisan berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya, didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris tersebut. (Pasal 42 ayat (5) PP No. 24/1997)

Proses balik nama karena pewarisan di Indonesia membutuhkan waktu 5 (lima hari kerja dalam prosesnya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara:

  • Membuat Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris

Surat Kematian Atas Nama Pemegang Hak yang dibuat oleh kepala desa/lurah tempat tinggal pewaris waktu meninggal dunia, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lainnya yang berwenang.

Surat Tanda Bukti Ahli Waris dapat berupa wasiat dari pewaris, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia, surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

  • Mengajukan Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah

Dokumen yang dilampirkan:

  • Sertifikat hak atas tanah
  • Surat kematian
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris
  • Bukti identitas ahli waris
  • Bukti identitas pewaris
  • Surat kuasa tertulis jika pendaftarannya tidak dilakukan langsung oleh ahli waris

(Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 16/2021)

  • Membayar BPHTB karena Pewarisan
  • Melakukan proses balik nama sertifikat tanah atau SHM di Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan persyaratan:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta wasiat notariil.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
  • https://www.kinilegal.com/pewarisan-menurut-kuh-perdata-definisi-unsur-dan-cara-memperoleh-warisan
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/proses-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-lt594688c8e533e/
  • https://apis.atrbpn.go.id/Layanan/Peralihan/Pewarisan

Artikel Lainnya