Keabsahan Akta Elektronik sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Tinjauan Umum Tentang Akta Elektronik sebagai Alat Bukti
Hukum acara perdata di Indonesia hanya mengenal 5 (lima) alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 1866 KUHPerdata, yakni:
- Bukti tulisan
- Saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Sumpah
Dalam hal ini, akta elektronik tidak termasuk dalam 5 (lima) alat bukti di Pengadilan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata. Maka untuk melihat keabsahan akta elektronik dalam sistem pembuktian tersebut perlu dilihat melalui
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut “UU ITE”)
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
UU ITE di sini memiliki peran dalam perluasan definisi dari alat bukti.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa keberadaannya merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Dengan demikian, dokumen elektronik dikualifikasikan sebagai bagian dari alat bukti tertulis.
Secara konseptual, akta elektronik adalah akta yang dibuat dalam bentuk elektronik melalui sistem elektronik yang andal. Pasal 6 UU ITE menegaskan bahwa suatu informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya:
- Dapat diakses kembali;
- Dapat ditampilkan;
- Dijamin keutuhannya; dan
- Dapat dipertanggungjawabkan.
Keabsahan akta autentik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 atau yang biasa dikenal dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Secara normatif, akta autentik harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang. Perkembangan praktik kenotariatan digital menimbulkan diskursus mengenai kemungkinan lahirnya akta autentik elektronik, khususnya dalam konteks cyber notary.
Penilaian Hakim di Persidangan Terhadap Akta Elektronik sebagai Alat Bukti
Dalam praktik litigasi, hakim tidak hanya melihat bentuk elektroniknya, tetapi juga:
- Validitas tanda tangan elektronik
- Sertifikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
- Keandalan sistem elektronik
- Keterkaitan dengan alat bukti lain
Penilaian tersebut tetap tunduk pada asas bebas dalam menilai pembuktian (vrij bewijs) dalam perkara perdata.
Hal ini selaras dengan adanya batasan dan pengecualian dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, bahwa ketentuan dokumen elektronik tidak berlaku untuk:
- Surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis tertentu
- Surat beserta dokumennya yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta pejabat pembuat akta
Artinya, tidak seluruh dokumen dapat dialihkan sepenuhnya ke bentuk elektronik tanpa dasar hukum khusus.
Kesimpulan
Secara yuridis, akta elektronik diakui sebagai alat bukti yang sah dan merupakan perluasan dari bukti tertulis dalam hukum acara Indonesia. Namun, kekuatan pembuktiannya sangat bergantung pada:
- Pemenuhan syarat formil dan materiil
- Keandalan sistem elektronik
- Kepatuhan terhadap ketentuan jabatan pejabat umum
Dengan demikian, digitalisasi pembuktian tidak menggeser prinsip kepastian hukum, melainkan merekonstruksi bentuknya dalam kerangka hukum positif Indonesia.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik