Notaris Masa Kini
Kepatuhan

Peran Notaris sebagai Gatekeeper dalam Pencegahan dan Pelaporan Tindak Pidana Pencucian Uang

Tim Notaris Masa Kini27 Februari 20265 menit

Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut “UU TPPU”), terdapat beberapa penggolongan atau definisi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, di antaranya:

  • Pasal 3 UU TPPU: Tindak pidana pencucian uang adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Pasal 4 UU TPPU: Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  • Pasal 5 UU TPPU: Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Para pakar telah menggolongkan pencucian uang dalam tiga tahapan, yaitu:

  • Tahap Placement merupakan tahap awal dengan menempatkan dana hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan, misalnya dengan menyetorkan uang hasil kejahatan ke lembaga perbankan. Dana yang disimpan tersebut kemudian masuk ke dalam sistem keuangan negara terkait. Salah satu bentuk placement dapat dilakukan melalui praktik penyelundupan.
  • Tahap Layering adalah tahap pelapisan yang dilakukan melalui berbagai transaksi keuangan dengan tujuan menghilangkan jejak serta menyamarkan karakter dan sumber asal dana. Upaya ini dapat dilakukan, antara lain, dengan mentransfer dana melalui banyak rekening, memindahkan dana antar wilayah atau antarnegara secara berulang, serta memecah dana ke dalam jumlah yang lebih kecil di berbagai bank guna mengaburkan asal-usulnya.
  • Tahap Integration merupakan tahap penggabungan kembali dana yang telah melalui proses placement dan layering ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Pada tahap ini, dana hasil kejahatan digunakan untuk berbagai aktivitas legal sehingga tampak seolah-olah tidak memiliki keterkaitan dengan perbuatan ilegal sebelumnya. Dengan demikian, pada tahap inilah dana tersebut dianggap telah “tercuci”.

Notaris sebagai Gatekeeper Tindak Pidana Pencucian Uang

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN menyebutkan bahwa Notaris harus bertindak dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan pihak yang terlibat dalam perbuatan hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Notaris memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab kepada para pihak yang dilayani serta kepada pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Notaris juga berkewajiban menolak setiap klien yang patut dicurigai melakukan atau diduga melakukan tindak pidana khususnya pencucian uang dan melaporkan kepada PPATK sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf E UUJN, UU TPPU, dan PP No. 43 Tahun 2015.

Berdasarkan Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa Notaris termasuk pihak pelapor pada Tindak Pidana Pencucian Uang. Segala bentuk tanggung jawab Notaris dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pihak Pelapor hanya dapat dilaksanakan pada saat Notaris bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa terhadap objek yang telah disebutkan secara eksplisit pada Pasal 3 tersebut.

  • Pasal 4 PP No. 43 Tahun 2015 menyatakan bahwa pihak pelapor wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa.
  • Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 43 Tahun 2015 menyatakan bahwa ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur, jika belum terdapat Lembaga Pengawas diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Langkah-langkah yang dilakukan notaris sebagai gatekeeper tindak pidana pencucian uang adalah sebagai berikut:

  • Menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, meliputi:
  • Identifikasi pengguna jasa
  • Verifikasi pengguna jasa, dan
  • Pemantauan transaksi pengguna jasa

(Pasal 2 ayat (2) Permenkumham No. 9/2017)

  • Apabila terdapat indikasi bahwa pengguna jasa melakukan TPPU, maka Notaris sebagai pihak pelapor wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. (Pasal 7 PP No. 43/2015)
  • Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai:
  • pembelian dan penjualan properti;
  • pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
  • pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
  • pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
  • pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.

(Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 61/2021)

Referensi

  • Undang-Undang
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
  • Jurnal
  • Adella Izzati Samiya dan Heru Susetyo. “Notaris Sebagai Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015.” Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”. Vol 5, No. 2 (2021).
  • Eliya Al-Afrida Siska dan Supriyadi. “Peran Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Era Digital Melalui Aplikasi GO ANTI MONEY LAUNDERING (GoAML).” Jurnal Hukum tora. Vol 8, No. 3 (2022).
  • Muhammad Bintang Naufaldy dan Gandjar Laksamana Bonaparta. “Peran Notaris Sebagai Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Unes Law Review. Vol 6, No. 2 (2023).

Artikel Lainnya