Notaris Masa Kini
Hukum Perjanjian

Klausul Eksonerasi dalam Akta Notaris

Tim Notaris Masa Kini28 November 20253 menit

Pengertian Klausul Eksonerasi dalam Akta Notaris

Klausula eksonerasi adalah syarat dalam suatu perjanjian di mana satu pihak membebaskan diri dari tanggung jawab yang dibebankan kepadanya oleh regelend recht (peraturan perundang-undangan).

Klausula eksonerasi dalam akta notaris adalah klausula yang bertujuan untuk membatasi atau membebaskan tanggung jawab notaris dalam kondisi tertentu, terutama terhadap kebenaran materiil dokumen yang diberikan oleh para pihak.

Sepanjang Notaris dan PPAT telah melakukan prosedur dan substansi dalam pembuatan Akta, maka Notaris dan PPAT telah melaksanakan perintah undang-undang, seperti Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.”

Klausul perintah jabatan yang diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) KUHP tidak dapat diartikan lain, kecuali bahwa Notaris/PPAT menjalankan tugas kewenangan jabatan berdasarkan UUJN atau perundang-undangan lainnya yang terkait. Notaris/PPAT tidak dapat dipidana selama pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Fungsi dari adanya penerapan klausula eksonerasi adalah:

  • Tindakan kehati-hatian dengan memasukkan klausula eksonerasi, bertujuan untuk meminimalkan potensi kesalahan atau kelalaian dalam jabatannya sebagai Notaris.
  • Perlindungan hukum bagi Notaris dengan membatasi tanggung jawab mereka atas permasalahan yang mungkin timbul dari kesalahan informasi atau tindakan yang dilakukan oleh para pihak yang membuat suatu akta Notaris.
  • Memberikan informasi yang jelas kepada pihak yang terlibat dalam perjanjian mengenai batasan tanggung jawab Notaris. Hal ini memastikan bahwa mereka memahami peran dan kewenangan Notaris serta tanggung jawab masing-masing pihak.
  • Mengedukasi para penghadap tentang pentingnya kejujuran dalam memberikan informasi dan menyusun perjanjian, jika berbohong maka itu tanggung jawab penghadap.

Klausula eksonerasi dapat diterapkan dalam akta Notaris, di mana Notaris dapat memasukkan klausula yang menyatakan bahwa ia tidak bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang diperlihatkan para pihak, jika di kemudian hari dokumen tersebut ternyata menimbulkan sengketa.

Contoh klausula eksonerasi berupa pernyataan:

“Para penghadap menyatakan bahwa keterangan-keterangan serta dokumen-dokumen sebagai dasar pembuatan akta ini adalah benar adanya, apabila dikemudian hari sejak ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang disebabkan karena akta ini, maka para pihak yang membuat keterangan dengan ini berjanji dan mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab dan memikul baik sebagian maupun seluruhnya akibat hukum yang timbul karena sengketa tersebut dan membebaskan Notaris serta saksi-saksi dari segala tuntutan atau gugatan baik perdata maupun pidana.”

Implikasi klausula eksonerasi terhadap kepastian hukum, yaitu:

  • Akta tetap sah

Pencantuman klausula eksonerasi tidak akan mengurangi keaslian akta sebagai akta otentik selama prosedur pembuatannya sudah sesuai dengan undang-undang dan disepakati para pihak.

  • Mengikat para pihak

Klausula ini mengikat para pihak yang membuat akta.

Klausula eksonerasi dalam produk hukum akta notaris digunakan sebatas menyerahkan tanggung jawab kepada para pihak dari kebenaran terkait dokumen-dokumen yang diperlihatkan dan keterangan yang disampaikan kepada Notaris berupa kebenaran materiil.

Tanggung jawab Notaris meliputi kewajiban memastikan seluruh prosedur hukum telah dipatuhi dan akta disusun secara tepat. Apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pelaksanaan tugas, misalnya tidak mengikuti tata cara yang berlaku atau keliru dalam merumuskan isi akta, maka klausula eksonerasi yang dicantumkan menjadi tidak dapat digunakan sebagai tameng. Dalam kondisi demikian, Notaris yang terbukti melanggar tetap dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk sanksi administratif maupun tuntutan perdata.

Referensi

  • Undang-Undang

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

  • Buku
  • Clive Mastin Bayusuta, Et al. Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Akta Oleh Notaris. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024.
  • Ahmad Fikri Assegaf, Penjelasan Hukum tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), 2014.
  • Jurnal

Raofan Devara D dan Farhan Asyhadi. “Tinjauan Yuridis Klausul Eksonerasi dalam Produk Hukum Notaris ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Studi Kasus Kantor Notaris Susanti, SH).” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP). Vol. 3, No. 4. (2023). Hlm. 2450-2459.

Artikel Lainnya