Notaris dalam Pendirian Persekutuan Perdata, Firma, CV, dan PT
Tim Notaris Masa Kini14 November 20252 menit
Pengertian Persekutuan Perdata, Firma, CV, dan PT
Persekutuan Perdata, Firma, dan CV merupakan non-badan hukum
- Persekutuan Perdata: Suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. (Pasal 1618 KUHPerdata)
- Firma: Tiap-tiap perikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu nama bersama-sama dan secara tanggung-menanggung bertanggung-jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan. (Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD)
- CV: Perseroan secara melepas uang yang didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. (Pasal 19 ayat (1) KUHD)
PT merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. (Pasal 1 Angka 1 UU No. 40/2007)
Peran Notaris dalam Pendirian Persekutuan Perdata, Firma, CV, dan PT
Dalam hal pendirian Persekutuan Perdata, Firma, dan CV:
- Menyimpan dokumen untuk pendaftaran, meliputi minuta akta pendirian dan fotokopi surat keterangan mengenai alamatnya (Pasal 12 ayat (4) Permenkumham No. 17/2018)
- Melakukan pencetakan SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram (Pasal 14 ayat (3) Permenkumham No. 17/2018)
- SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris (Pasal 14 ayat (4) Permenkumham No. 17/2018)
- Melakukan perubahan dokumen anggaran dasar dan menyimpan dokumen tersebut (Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Permenkumham No. 17/2018)
Dalam hal pendirian PT:
- Membuat Akta Pendirian dan Menyimpan Minutanya
- Memberikan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum
- Memeriksa Kelengkapan dan Kepatuhan Administratif
- Mengajukan Pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM
- Menjamin Akta Berkekuatan Hukum (Pasal 7 ayat (1) UU No. 40/2007)
- Membuat Akta Perubahan Anggaran Dasar (Pasal 21 UU No. 40/2007)
Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata