Notaris dibalik Merger, Consolidation, dan Acquisition pada Perseroan Terbatas
Definisi Merger, Consolidation, dan Acquisition pada Perseroan Terbatas
- Penggabungan (Merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. (Pasal 1 angka 9 UU No. 40/2007)
- Peleburan (Consolidation) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum. (Pasal 1 angka 10 UU No. 40/2007)
- Pengambilalihan (Acquisition) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. (Pasal 1 angka 11 UU No. 40/2007)
Motivasi Perusahaan melakukan Merger, Consolidation, dan Acquisition pada Perseroan Terbatas
Terdapat beberapa motivasi yang dilakukan suatu perusahaan dalam melakukan merger, consolidation, dan acquisition pada Perseroan Terbatas, yaitu:
- Synergy, adanya pertambahan nilai perusahaan akibat tindakan penggabungan, akuisisi, dan konsolidasi.
- Diversification, perusahaan ingin melakukan diversifikasi usaha dan juga diversifikasi risiko.
- Market Power, akibatnya perusahaan akan bertambah kekuatan pasarnya.
- Strategic Realignment, membuat perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak lain dan membuat perusahaan semakin bagus.
- Hubris (managerial pride), tindakan tersebut menunjukkan bahwa perusahaan mempunyai kebanggan tersendiri karena bisa melakukan tindakan tersebut.
- Buying undervalued assets, adanya merger, akuisisi, dan konsolidasi dikarenakan melihat perusahaan lain dapat dibeli atau ditawarkan pemiliknya dengan harga murah.
- Agency Problem (mismanagement), merupakan pemecahan persoalan adanya persoalan agensi dalam perusahaan.
- Managerialism, merupakan tindakan kepemimpinan untuk sebuah pilihan bagi perusahaan.
- Tax Consideration, merupakan sebuah tindakan dalam rangka memperkecil pembayaran pajak perusahaan.
Peranan Notaris dalam Merger, Consolidation, Acquisition pada Perseroan Terbatas
Merujuk pada Pasal 128 ayat (1) UUPT dan PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan PT, setiap aksi korporasi (merger, konsolidasi, dan akuisisi) wajib dituangkan dalam akta notaris menggunakan bahasa Indonesia. Akta ini merupakan syarat mutlak legalitas tindakan tersebut, di mana Notaris berperan penting dalam mengawal seluruh tahapan proses, mulai dari masa persiapan, pelaksanaan, hingga pasca pelaksanaan tindakan korporasi yang dilakukan oleh perusahaan. Dalam pembuatan akta merger, Notaris harus memastikan bahwa akta merger tersebut paling sedikit memuat hal-hal berikut:
- Syarat dan kondisi merger;
- Perubahan anggaran dasar perusahaan yang tetap ada;
- Cara pengalihan saham kepada perusahaan yang ada; dan
- Hal-hal detail lainnya yang diperlukan untuk kesepakatan merger tersebut.
Dalam pelaksanaan merger perusahaan, Notaris dituntut untuk berperan aktif sejak tahap persiapan. Dari perspektif persaingan usaha, Notaris juga berkewajiban menginformasikan kepada perseroan apabila nilai aset dan/atau nilai transaksi telah melampaui ambang batas (threshold) sehingga merger tersebut berlaku efektif secara yuridis. Selain itu, Notaris merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang menangani aspek administratif, termasuk mewakili perseroan dalam proses pengesahan badan hukum serta mengajukan permohonan persetujuan dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar.
Notaris bertanggung jawab dalam penyusunan akta merger, akuisisi, dan konsolidasi. Di samping itu, Notaris dapat memberikan layanan pengurusan keabsahan tindakan korporasi tersebut, khususnya terkait pengesahan perubahan anggaran dasar perseroan akibat merger, akuisisi, atau konsolidasi kepada Kemenkumham. Peran Notaris lainnya dalam tindakan korporasi tercermin dalam pengajuan permohonan perubahan anggaran dasar akibat merger, akuisisi, dan konsolidasi yang dilakukan melalui sistem elektronik, yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Tanggung Jawab Notaris dalam Merger, Consolidation, Acquisition pada Perseroan Terbatas
Pelaksanaan merger, konsolidasi, dan akuisisi pada Perseroan Terbatas tentunya menjadikan Notaris memiliki tanggung jawab yang harus diemban, di antaranya:
- Menyediakan alat bukti berupa akta merger, konsolidasi, akuisisi untuk terpenuhinya keinginan dari para pihak yang dalam hal ini perusahaan yang hendak melakukan aksi korporasi.
- Notaris wajib memastikan bahwa tindakan korporasi yang dilakukan sudah tepat, baik memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan maupun memenuhi keinginan dari para pihak.
- Notaris juga berkewajiban untuk memberikan penyuluhan kepada pihak-pihak yang hendak membuat suatu akta merger, akuisisi ataupun konsolidasi.
- Notaris sebaiknya secara aktif meminta kepada perseroan untuk melakukan konsultasi tertulis terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memperoleh pendapat atau persetujuan terkait ada atau tidaknya potensi pelanggaran hukum persaingan usaha atas tindakan korporasi yang akan dilakukan.
- Notaris harus menginformasikan kepada para pihak mengenai proses penyelesaian administrasi merger, akuisisi, dan konsolidasi, khususnya terkait kewajiban pemberitahuan kepada KPPU yang harus dilakukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tindakan tersebut berlaku efektif secara yuridis.
Referensi
- Peraturan Perundang Undangan
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
- Jurnal
- Muhamad Qadar Ramadhana dan Siti Indah Kobliyati. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Penggabungan, Peleburan serta Pengambilalihan Perusahaan menurut Hukum Persaingan Usaha.” Future Academia. Vol. 2, No. 4 (2024).
- Muhamad Syarief Nurhidayat. “Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi Perusahaan.” Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10, No. 4 (2022).