Notaris Masa Kini
Pertanahan

Status Kepemilikan Tanah Waris oleh Anak dari Perkawinan Campur

Tim Notaris Masa Kini30 Januari 20262 menit

Status Kepemilikan Tanah

Anak hasil perkawinan campuran (Warga Negara Indonesia (selanjutnya disebut “WNI”)-Warga Negara Asing (selanjutnya disebut “WNA”)) yang lahir setelah berlakunya UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas sehingga berhak mewarisi tanah Hak Milik dari orang tua WNI-nya. (Pasal 6 UU 12/2006). Namun, jika anak tersebut nantinya memilih menjadi WNA atau tidak melepaskan kewarganegaraan asingnya setelah usia 21 tahun, maka tanah tersebut wajib dialihkan dalam jangka waktu 1 tahun sejak kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau status tanahnya akan turun menjadi Hak Pakai/kembali ke negara. (Pasal 21 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (3) UUPA)

Keabsahan Perwalian oleh Ayah dengan Kewarganegaraan Asing

Secara hukum, anak di bawah umur berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali (Pasal 47 UU 1/1974). Akan tetapi, ada batasan ketat bagi yang bertindak sebagai wali dalam urusan tanah (Pasal 307 KUHPer). Ayah WNA dapat mewakili kepentingan hukum anaknya. Namun, karena ayah tersebut adalah WNA, ia tidak boleh tercatat sebagai pemilik hak atas tanah tersebut di sertifikat. Untuk melakukan perbuatan hukum yang mengalihkan hak (seperti menjual atau menghibahkan) tanah milik anak di bawah umur, wali wajib mendapatkan Penetapan Izin Menjual dari Pengadilan Negeri setempat. Tanpa izin ini, peralihan tanah dianggap cacat hukum. Dalam hal Ayah WNA bermaksud menjual tanah waris milik anaknya (misalnya untuk biaya pendidikan atau kepentingan terbaik anak), ia tidak boleh langsung menjualnya hanya dengan akta di depan notaris/PPAT. Ia wajib mendapatkan Izin Jual dari Pengadilan Negeri. (Pasal 48 UU 1/1974 jo. Pasal 393 KUHPer). Tanpa izin pengadilan, transaksi tersebut batal demi hukum karena adanya potensi benturan kepentingan atau kerugian bagi anak di bawah umur.

Prosedur pengalihannya adalah sebagai berikut:

  • Membuat Surat Keterangan Waris (SKW) untuk menetapkan bahwa anak tersebut adalah ahli waris yang sah.
  • Ayah WNA mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan izin menjual harta milik anak di bawah umur. Hakim akan mempertimbangkan apakah penjualan tersebut benar-benar untuk kepentingan terbaik si anak (misal: biaya pendidikan).
  • Setelah izin pengadilan keluar, barulah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat membuatkan AJB.

Referensi

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Artikel Lainnya