Notaris Masa Kini
Pertanahan

Tahapan Pendaftaran Tanah Sporadik dan PTSL

Tim Notaris Masa Kini17 Oktober 20253 menit

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (selanjutnya disebut “PTSL”) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak yang diadakan pemerintah untuk satu wilayah, misalnya satu desa/kelurahan

Keunggulan:

  • Terkoordinasi: diurus secara kolektif
  • Biaya lebih ringan: banyak komponen biaya yang disubsidi pemerintah
  • Cepat: dilakukan secara massal dalam satu waktu

Kekurangan:

  • Tidak bisa kapan saja: harus menunggu sampai wilayahnya menjadi lokasi program PTSL

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMNA No. 6 Tahun 2018, Pelaksanaan kegiatan PTSL dilakukan dengan tahapan:

  • perencanaan;
  • penetapan lokasi;
  • persiapan;
  • pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi PTSL dan satuan tugas;
  • penyuluhan;
  • pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis;
  • penelitian data yuridis untuk pembuktian hak;
  • pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya;
  • penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak;
  • pembukuan hak; penerbitan sertipikat hak atas tanah;
  • pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; dan
  • pelaporan.

Sporadik

Berdasarkan Pasal 1 ayat (12) PP No. 24 Tahun 1997, sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara perorangan ke Kantor Pertanahan atau BPN.

Keunggulan:

  • Fleksibel: bisa diajukan kapanpun
  • Pasti: individu memegang kendali penuh atas proses pengajuan permohonan

Kekurangan:

  • Biaya lebih besar: semua biaya ditanggung oleh pemohon
  • Durasi bervariasi: tergantung kelengkapan berkas dan antrean di BPN

Pelaksanaan kegiatan sporadik dilakukan dengan tahapan:

  • Menerima dokumen, meneliti kelengkapan dokumen dan memberikan tanda terima (Pasal 103 ayat (4) PMNA no. 3 Tahun 1997)
  • Pengumpulan dan pengolahan data fisik (Pasal 14-24 PP no. 24 Tahun 1997) yang meliputi
  • Mendatangi lokasi tanah;
  • Menetapkan batas-batas secara delimatatie contradictor didahului dengan pemanggilan pemilik tanah berbatasan (Pasal 17 ayat (2) dan 18 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997);
  • Pemasangan tanda batas (Pasal 17 ayat (3) PP no. 24 Tahun 1997);
  • Pengukuran (Pasal 20 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997);
  • Dibuat gambar ukur dan peta bidang tanah (Pasal 30 PMNA No. 3 Tahun 1997 dan Pasal 20 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997);
  • Pencantuman NIB (Pasal 23 ayat (1) PMNA No. 3 Tahun 1997)
  • Hasil kegiatan fisik dicantumkan dalam daftar isian (Pasal 85 PP No. 24 Tahun 1997)
  • Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang hasilnya dituangkan juga dalam daftar isian (Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 jo. Pasal 82 ayat (3) PMNA No. 3 Tahun 1997)
  • Pengumuman data fisik dan data yuridis di kantor pertanahan dan kantor kepala desa atau lurah dimana tanah berada (Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997)
  • Penyelesaian keberatan jika ada (Pasal 27 PP No. 24 Tahun 1997)
  • Pengesahan data fisik dan data yuridis dengan dibuatkannya berita acara pengesahan data fisik dan data yuridis (Pasal 28 PP No. 24 Tahun 1997)
  • Penegasan konversi Hak Milik Adat menjadi hak milik atas nama pemilik (Pasal 88 ayat (1) huruf a PMNA No. 3 Tahun 1997)
  • Pembukuan hak, yaitu data yuridis dimasukan dalam buku tanah dan data fisik dimasukan dalam surat ukur (Pasal 29 dan 30 PP No. 24 Tahun 1997) untuk buku tanah dan untuk sertifikat (Pasal 22 PP No. 24 Tahun 1997)
  • Penerbitan sertifikat atas nama pemilik (Pasal 31 ayat (1) dan (2) PP No. 24 Tahun 1997)
  • Pemberian sertifikat hak milik kepada pemegang hak nya atau kuasa nya (Pasal 31 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997)
  • Memasukan data dalam daftar umum (Pasal 35 dan 36 PP No. 24 Tahun 1997)

Referensi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Artikel Lainnya